'Jika Tidak Tunduk, Siap-siap Dirumahsakitkan!' KPU Daerah Diduga Diancam demi Ubah Hasil Verifikasi Partai

Senin, 02 Januari 2023 | 15:05 WIB
'Jika Tidak Tunduk, Siap-siap Dirumahsakitkan!' KPU Daerah Diduga Diancam demi Ubah Hasil Verifikasi Partai
Ilustrasi KPU. [Sumsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi sejumlah tuduhan pelanggaran etik jelang Pemilu 2024. Termasuk dari sejumlah penyelenggara pemilu dari daerah yang melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum salah satu pelapornya hadir di kanal YouTube Novel Baswedan. Di situlah terungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum-oknum komisioner KPU, baik dari tingkat daerah sampai pusat.

Novel awalnya mempertanyakan pelanggaran etik seperti apa yang dilakukan KPU hingga harus dilaporkan ke DKPP. Apalagi output-nya adalah mengubah hasil verifikasi partai dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lolos.

"Masing-masing daerah kronologinya berbeda, aktornya berbeda, fakta perbuatannya ada yang berbeda dan sama, ada yang lebih parah di satu tempat dan ada yang lebih mending," kata kuasa hukum tersebut, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga: 'Tradisi Komunis!' Fahri Hamzah Kecam KPU, Tak Setuju Pemilu 2024 Hanya Coblos Parpol

Pengacara pelapor dugaan pelanggaran etik komisioner KPU. (YouTube/Novel Baswedan)
Pengacara pelapor dugaan pelanggaran etik komisioner KPU. (YouTube/Novel Baswedan)

"Tujuan dari perbuatan kecurangan ini sama, yaitu dari TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), partainya adalah ini ini ini, itu semua sama di berbagai kabupaten/kota," sambungnya.

Setelah itulah Novel menanyakan seberapa serius dugaan pelanggaran yang terjadi. Pasalnya perubahan status dari TMS menjadi MS tentu seharusnya bisa diforensik, apalagi oleh KPU yang pasti memiliki sistem pendataan tertentu.

Tak disangka, pengacara itu menyebut ada atasan yang diduga melakukan intimidasi hingga mengancam bawahannya akan masuk ke rumah sakit jika tidak menuruti arahan.

"Yang jadi perhatian kami adalah frase 'dirumahsakitkan'. Ini kalimatnya juga terang-terangan, kurang lebih saya parafrase, 'Jika tidak tunduk sama perintah dan atasan, siap-siap dirumahsakitkan!'" ujar pengacara tersebut.

"Sebrutal itu. Ini diucapkan seorang atasan, diduga, di salah satu acara konsolidasi nasional KPU se-kabupaten kota," imbuhnya.

Baca Juga: Ketum Partai Ummat : Jangan Memilih Masinis untuk Menerbangkan Pesawat

Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto membahas dugaan pelanggaran kode etik KPU untuk mengubah hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. (YouTube/Novel Baswedan)
Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto membahas dugaan pelanggaran kode etik KPU untuk mengubah hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. (YouTube/Novel Baswedan)

Hal ini disoroti pula oleh eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Hadir di forum diskusi yang sama, Bambang menyayangkan kecurangan sudah terjadi bahkan di tahap awal sebuah proses pemilu.

"Dua laporan ini ingin mengonfirmasi bahwa ada begitu banyak pelanggaran, dan itu baru 2 dari begitu banyak. Dan itu ternyata awal-awal dari sebuah tahapan, karena Pemilu dimulai dari verifikasi administratif dan faktual, sudah ada masalah, ada kecurangan," ungkap Bambang.

"Kita nggak bisa bayangin kalau nanti di ujung sampai tahapan-tahapan selanjutnya, tahap verifikasi saja terjadi itu (kecurangan). Yang menarik, ada keterlibatan komisioner dari tingkat nasional dan berjenjang ke bawah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI