Suara.com - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelasakan alasan proses persidangan Bharada E alias Richard Eliezer lebih cepat daripada terdakwa lainnya.
Asep menyampaikan bahwa Eliezer bisa unggul lebih cepat dari Sambo karena tak menggantungkan eksepsi. Sebab apabila tidak melalui eksepsi, maka Eliezer tak perlu melaksanakan satu pemeriksaan.
Hal itu berarti Eliezer menghemat waktu sekitar dua minggu dalam proses persidangannya yang tak melalui eksepsi.
"Kalau nggak ada eksepsi, berarti satu pemeriksaan hilang, udah satu minggu tuh. Dua minggunya tanggapan atau jawaban dari jaksa, hilang. Jadi Eliezer itu unggul karena tidak ada eksepsi," kata Asep dikutip Suara.com dari tayangan Metro TV, Senin (02/01/2023).
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Minta Maaf: Akan Bela Yosua Sampai Titik Darah Terakhir
"Eksepsi nggak ada, tanggapan jaksa nggak ada, putusan sidang nggak ada," tambahnya.
Maka dari itu, proses persidangan Eliezer bisa lebih cepat dan lebih dulu daripada Sambo Cs.
Oleh karena itu, Asep pun memuji kerja dan strategi dari pengacara Bharada E Ronny Talapessy dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Ini strategi yang dimainkan oleh pengacara Eliezer, Ronny emang pinter. Karena mikir ngapain lah ya bermain di eksepsi," ungkap mantan Hakim Agung itu.
Sementara Sambo Cs dinilai Asep lebih bermain di eksepsi, dan terlebih lagi Putri Candrawathi sempat sakit. Hal itulah yang membuat proses persidangan Sambo Cs lebih lama.
Selain itu, pihak Eliezer sendiri sudah selesai menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Kini, Eliezer tinggal menjalani pemeriksaan terdakwa.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J sendiri, Kapolri Jenderal Listyo SIgit meminta maaf kepada masyarakat mengenai kasus Sambo yang melibatkan jajarannya pada akhir tahun 2022.
Melansir dari berbagai sumber, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut bahwa kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini menjadi pukulan telak untuk kepolisian.
Namun, pihaknya sudah berupaya untuk menangani perkara tersebut dengan objektif dan adil.
Lebih lanjut, soal kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Sigit menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak enam anggota Polri sebagai tersangka, di samping lima tersangka lainnya.