Suara.com - Seorang bocah perempuan dari Gunung Sahari, Jakarta Pusat bernama Malika Anastasya hampir genap sebulan tak kunjung pulang ke rumah usai diculik sejak Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan kesaksian orang terdekat, terakhir kali melihat adiknya itu pergi dengan sosok bernama Yudi pada 7 Desember 2022, sekitar 10 pagi. Hingga kini kepolisian masih terus mendalami kasus penculikan tersebut.
Informasi terkini yang didapati kepolisian menyebut bahwa Yudi yang disebut menculik Malika tersebut ternyata merupakan sosok eks residivis kasus pencabulan anak.
Satu demi satu fakta perlahan terungkap tentang sosok Yudi yang diduga melakukan tindakan penculikan anak tersebut.
Baca Juga: Yudi Pemulung yang Diduga Culik Anak Perempuan di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Yudi merupakan seorang pemulung
Keluarga Malika ternyata sudah cukup mengenal Yudi. Adapun Yudi disebut berumur 35 sampai 40 tahun dan berkeseharian sebagai seorang pemulung.
Yudi juga akrab dengan orang tua Malika sehingga beberapa kali membiarkan anak-anaknya pergi bersamanya.
Pelaku sempat mengiming-imingi Malika dengan uang
Yudi disebutkan melancarkan aksinya tersebut dengan memberikan iming-iming berupa uang kepada Malika.
Baca Juga: Profil Brigpol Yos Sudarso dan Aksi Bejatnya, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Tunggal, ayah dari Malika menyebut Yudi sempat berpura-pura mengajak Malika untuk membeli ayam goreng.
Namun, Yudi tak kunjung membawa Malika pulang dan Tunggal sontak mendatangi tukang ayam goreng tersebut. Tunggal menanyakan keberadaan Malika kepada penjual ayam goreng itu dan menyebut Yudi sempat mengaku sebagai kerabat Malika.
"Sampai di tempat dia beli kentucky, sempat ditanya sama yang jualan, Malika ini siapa? Anak saya tuh yang ditanya yang kecil. Nah yang jawab itu si Yudi, 'saya mamangnya.' Terus ditanya lagi, mamang dari mananya? Dari ayah apa dari ibu? Kata si Yudi 'dari ibu' dia bilang gitu," kata Tunggal.
Aksi Yudi terekam CCTV: Lancarkan aksi pakai bajaj
Polisi kini tengah mendalami rekaman CCTV yang menangkap aksi Yudi membawa kabur Malika. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa Yudi membawa Malika menggunakan sebuah bajaj dengan waktu tercatat pukul 10.10 WIB.
Polisi menyebut bahwa Yudi dan Malika turun dari bajaj di sekitar Stasiun Jakarta Kota.
Adapun Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, salah satu kendala yang ditemui kepolisian adalah minimnya informasi mengenai pelaku yang diketahui seorang pemulung.
Komarudin juga menyebut laporan baru masuk dua hari setelah dilaporkan.
"Kemudian mereka melapor ke Polres Jakpus tanggal 9 dengan isi laporan terkait dengan kehilangan orang. Maka di sana didisposisi bantuan pencarian orang," ujarnya kepada awak media.
Yudi ternyata seorang eks residivis kasus pencabulan anak
Fakta mengejutkan terungkap tentang sosok Yudi.
Komarudin mengungkap bahwa Yudi memiliki nama asli Iwan Sumarno dan memiliki alias lainnya seperti Jacky, Herman, dan Yudi.
Yudi juga disebut pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sempat ditahan di Bandung.
"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," lanjut Komaruddin.
Yudi bebas pada 2021 silam usai diberikan remisi.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," pungkas Komaruddin.
Kontributor : Armand Ilham