Suara.com - Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah turut mengubah aturan mengenai ancaman hukuman bagi pengusaha yang menggaji pekerjanya di bawa Upah Minimum Regional (UMR).
Sebelumnya melalui UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memberikan gaji untuk pekerjanya di bawah UMR. Hal itu tertuang dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89."
Dalam Pasal 185 disebutkan bahwa Pengusaha terancam hukuman satu tahun penjara jika menggaji buruhnya di bawah UMR.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80 Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupuah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Aturan mengenai ancaman hukuman itu kemudian dihapus dalam UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi.
Dalam naskahnya di UU Cipta Kerja halaman 547, berbunyi:
"Pasal 90 Dihapus".
Penghapusan Pasal 90 itu lantas disesuaikan melalui Pasal 185 UU Cipta Kerja: