Suara.com - Setelah menuai kontroversi cukup lama hingga berhasil diundangkan, pemerintah akhirnya membatalkan Undang-Undang Cipta kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut ditetapkan akhir Desember lalu, tepatnya pada 30 Desember 2022. Ada sejumlah hal terkait dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu tersebut, salah satunya adalah mengenai waktu kerja para pekerja atau buruh, termasuk waktu liburnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf B Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
Baca Juga: Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dalam pasal tersebut jelas tertulis bahwa hari libur yang diberikan kepada pekerja diubah menjadi satu hari dalam seminggu.
Aturan ini otomatis membatalkan Pasal 79 ayat 2 huruf B pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebelumnya mengatur waktu libur pekerja adalah satu hari untuk enam hari kerja dalamsepekan atau sua hari kerja dalam seminggu.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja masih memungkinkan seorang pekerja mendapatkan libu dua hari dalam sepekan.
Baca Juga: Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?
Hal itu tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari. Aturan tersebut membuka peluang pekerja bisa mendapatkan libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).
Sementara ayat 2 dalam Pasal 77 berbunyi:
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu".
Lalu dalam Pasal 77 Ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja tersebut yang tercantum dalam ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Perppu Cipta Kerja tak atur soal cuti
Satu lagi yang perubahan dalam Perppu Cipta Kerja adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai cuti atau waktu istirahat bagi para pekerja.
Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa ketentuan mengenai istirahat panjang atau cuti hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.
Sementara berapa lama waktu cuti yang diberikan akan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.
Hal itu tertera dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kontributor : Damayanti Kahyangan