Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 13:41 WIB
Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK
Ilustrasi Uang - Aturan Karyawan Kena PHK dapat Pesangon (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

C. Uang Penggantian Hak

1.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.       biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI