Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 13:41 WIB
Aturan Pesangon Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Ongkos Pulang Buat Karyawan PHK
Ilustrasi Uang - Aturan Karyawan Kena PHK dapat Pesangon (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 tersebut salah satunya mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan mengenai pesangon dalam Perppu itu tertuang dalam Pasal 81 ayat 47, yang otomatis mengubah Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 81 ayat 47 disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan dan ditanggung oleh pengusaha.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” seperti tertulis dalam Pasal 81 ayat 47 yang mengubah poin pesangon pada pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003.

Baca Juga: Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?

Dalam peraturan terbaru itu disebutkan, setiap karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Atau bisa juga salah satu dari dua komponen tersebut, tergantung dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara karyawan dan pihak perushaaan.

Dalam aturan baru itu juga disebutkan uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan, jika masa kerja 8 tahun.

Sementara itu, mengenai perhitungan uang penghargaan yang bisa didapat karyawan yang terkena PHK, maksimal akan mendapatkan 10 kali upah untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 24 tahun.

Uang penghargaan juga bisa diterima oleh pekerja yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan besarannya dua kali upah bulanan.

Baca Juga: Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu

Selain pesangon dan uang penghargaan, Perppu itu juga menyatakan karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai. Perusahaan juga diwajibkan memberi biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja yang dipekerjakan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan lengkap mengenai pesangon, uang penghargaan dan yang pengantian hak berdasarkan Perppu Cipta Kerja.

A. Uang Pesangon

1.       masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

2.       masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

3.       masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

4.       masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

5.       masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

6.       masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

7.       masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

8.       masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

9.       masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

B. Uang Penghargaan Masa Kerja

1.       masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

2.       masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

3.       masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

4.       masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

5.       masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

6.       masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

7.       masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

8.       masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

C. Uang Penggantian Hak

1.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.       biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI