Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang dijadikan justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasannya karena Eliezer yang dianggap berperan besar dalam membuka kotak pandora kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.
Namun belakangan status JC Eliezer terus diserang kubu Sambo. Termasuk lewat pengakuan pengacara Sambo, Arman Hanis, mengenai kliennya yang pertama kali membuka kasus ini.
Hal ini seperti dikutip dari program Kompas Petang di kanal YouTube KOMPASTV. Arman yang ditemui pasca persidangan hari Kamis (29/12/2022) mengklaim Sambo lah yang berperan besar membuka kasus tersebut.
Baca Juga: Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?
Arman lantas mengungkap kronologi pengakuan Sambo sampai akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan.
"Tanggal 8 (Agustus 2022) Pak Ferdy Sambo akhirnya mengakui seluruh atau menjelaskan secara jujur apa yang terjadi dan skenario yang disampaikan dia juga menjelaskan pada saat pemeriksaan itu," kata Arman, dikutip pada Senin (2/1/2023).
"Dan di tanggal 8 itu pula Pak Ferdy Sambo di-BAP selaku saksi dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Kronologi itu yang mendasari klaim Arman soal kliennya yang pertama kali mengungkap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
"Sebenarnya dalam hal ini bukan Richard Eliezer, itu buktinya kami sampaikan. Yang mengungkap adalah Pak Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua apa yang telah terjadi," ujar Arman menegaskan.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Sebut Dirinya Bukan Manusia Tegar, Publik: Gak Tau Malu!
Dalam kesempatan lain, pengacara Febri Diansyah juga pernah menyampaikan narasi yang sama. Seperti belum lama ini Febri menilai Eliezer banyak berbohong sehingga tidak semestinya dijadikan JC.
"Richard juga mengaku di salah satu persidangan berbohong ketika menyampaikan keterangan tanggal 5 Agustus. Dan beberapa keterangan lain juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain," tutur Febri, Selasa (27/12/2022).
"Nah pantaskah orang yang seperti itu, orang yang pernah berbohong dan tidak konsisten itu diberikan posisi sebagai justice collaborator?" tandasnya.
Meski begitu LPSK tetap meyakini kebenaran sikap mereka dalam memberikan status JC kepada Eliezer. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menilai Eliezer masih konsisten dalam komitmennya membuka kasus pembunuhan Yosua.
"Peran atau kontribusi Bharada E dalam mengungkap perkara ini maupun skenario yang dikembangkan oleh FS itu sangat besar. Jadi kami sih tidak begitu terpengaruh oleh pernyataan dari pihak pengacara lainnya," tegas Edwin.