Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, menyinggung perihal adanya kesepakatan atau meeting of mind di sidang lanjutan pembunuhan berencama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (2/1/2023).
Dia menilai tidak semua orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) suatu tindak pidana bisa diikutsertakan menjadi pelaku kejahatan.
"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Hal itu disampaikan Arif saat dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Sebut Dirinya Bukan Manusia Tegar, Publik: Gak Tau Malu!
Arif mengatakan hal tersebut tergantung dari pemahaman orang yang ada di TKP. Jika dia memiliki kesepakatan suatu tindak pidana terjadi, maka orang tersebut bisa diikutsertakan menjadi pelaku kejahatan.
"Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud," jelas Arif.
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada meetinf of mind-nya berarti dia turut serta," imbuhnya.
Hal tersebut juga bisa berlaku sebaliknya. Nantinya, kata Arif, meeting of mind bisa diungkap dalam proses pembuktian.
"Tapi kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," kata dia.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diadopsi Keluarga Brigadir J, Cek Faktanya
Kuat Maruf sebelumnya didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.