Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 12:07 WIB
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut juga disebukan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali buruh atau pekerja dengan kondisi di atas.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan" demikian bunyi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI