Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 12:07 WIB
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan ini, disebutkan pula bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi tertentu.

Lantas apa saja kondisi pekerja atau buruh yang tidak boleh di-PHK perusahaan tersebut? Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j Perppu Cipta Kerja, ada 10 kondisi pekerja yang tidak boleh di-PHK perusahaan.

Mereka adalah pekerja dengan kondisi berikut:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

Baca Juga: Legislator PAN Minta DPR Tak Buru-buru Setujui Perppu Cipta Kerja, Tolak Kalau Jauh Dari Rekomendasi MK

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4. Menikah.

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut juga disebukan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan kembali buruh atau pekerja dengan kondisi di atas.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan" demikian bunyi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI