Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 12:07 WIB
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam peraturan ini, disebutkan pula bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi tertentu.

Lantas apa saja kondisi pekerja atau buruh yang tidak boleh di-PHK perusahaan tersebut? Dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j Perppu Cipta Kerja, ada 10 kondisi pekerja yang tidak boleh di-PHK perusahaan.

Mereka adalah pekerja dengan kondisi berikut:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4. Menikah.

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Legislator PAN Minta DPR Tak Buru-buru Setujui Perppu Cipta Kerja, Tolak Kalau Jauh Dari Rekomendasi MK

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI