Suara.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja bisa diterbitkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional.
"UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu," ujar Mahfud dalam cuitan akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip Suara.com, Senin (2/1/2023).
Menurut Mahfud, Perppu Ciptaker tersebut tidak mampu mengangkangi putusan MK mengenai putusan inskonstitusional UU Cipta Kerja. Kendati begitu, secara prosedural Perppu masih bisa digunakan jika negara sedang dalam kondisi genting.
"Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkostitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan," kata dia.
Baca Juga: 'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Kegentingan itu, menurut Mahfud, merupakan hak subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kegentingan adalah hak subjektif presiden, tinggal diuji," ucap Mahfud.
Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran
Menurut Airlangga kondisi mendesak ini karena perekonomian global akan menghadapi resesi dan ancaman peningkatan inflasi serta ancaman stagflasi.
Selain itu dikatakan dia beberapa negara berkembang sudah masuk menjadi pasien IMF, totalnya lebih dari 30 negara.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.
Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut dia putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Ciptaker sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri di mana mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Ciptaker.