Suara.com - Beredar kabar yang mencatut nama Bharada E alias Richard Eliezer, menyatakan bahwa sosoknya dinyatakan bebas oleh Ketua Pengadilan.
Seperti yang diketahui, Eliezer menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pertengahan tahun 2022.
Kabar pembebasan Bharada E tersebut disampaikan lewat video dengan menampilkan foto-foto Eliezer.
Informasi tersebut diunggah dan disebarkan oleh sebuah akun di jejaring media sosial TikTok.
Baca Juga: Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Usai Bebas dari Penjara Disorot, Auto Dinasihati Netizen
Begini narasi yang dituliskan dalam keterangan unggahan tersebut.
"Akhirnya bebas murni," tulis keterangan dalam video.
Lalu benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbachoax.id -- jaringan Suara.com, kabar soal Bharada E dinyatakan bebasa adalah salah.
Baca Juga: Lama Mendekam di Tahanan, Begini Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak-anaknya
Faktanya, Bharada E masih menjalani proses persidangan dan belum dinyatakan bebas oleh pengadilan. Saat ini, Bharada E juga masih berstatus sebagai terdakwa dan selama ini masih tetap di dalam tahanan.
Proses persidangan dan perkembangan kasus ini pun masih dalam pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim. Diketahui, belum ada putusan apapun dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Bharada E telah bebas.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar Bharada E alias Richard Eliezer dinyatakan bebas adalah keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.