Suara.com - Keputusan mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra. Untuk mengetahui isi lengkap aturan ini, kalian dapat mengakses link download Perppu Cipta Kerja berikut.
Dengan membaca dengan lengkap isi Perppu Cipta Kerja, anda bisa memberi penilaian apakah aturan tersebut berpihak pada rakyat atau tidak. Makanya akses kepada link download Perppu Cipta Kerja dibutuhkan.
Pemerintah dalam hal ini, Presiden Jokowi menyebut Perppu Cipta Kerja adalah jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri. Menurutnya, ekonomi Indonesia 2023 akan sangat tergantung dengan investasi kekuatan ekspor.
Pernyataan senada juga diungkapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Katanya, memang ada ada alasan mendesak di balik terbitnya Perpu Cipta Kerja tersebut.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Menurut Airlangga, penerbitan Perpu ini bersifat mendesak, mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.
Apakah benar demikian? Silahkan baca Perppu Cipta Kerja dan unduh lewat link download Perppu Cipta Kerja dalam bentuk file PDF berikut:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perppu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perppu Cipta Kerja atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memiliki 1117 halaman yang tidak hanya mengatur soal investasi dan soal ekspor. Aturan yang terbit pada 30 Desember 2022 ini juga melingkupi sektor koperasi, UMKM hingga ketenagakerjaan.
Baca Juga: Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?
Poin Penting Perppu Cipta Kerja
Ada beberapa beberapa poin penting dalam perpu ini, diantaranya yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
- PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih Daya (Outsourcing)
- Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
- UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
- Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
- UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
- Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
5. Pesangon
- Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
- Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
- Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
7. Waktu Kerja
- Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang akan lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dan lainnya).
Kontroversi Perppu Cipta Kerja
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi dianggap kontroversi lantaran kebijakan ini dilakukan tiba-tiba setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.
Sebelum Perppu Cipta Kerja terbit, ada usulan Undang-Undang Ciptaker untuk disahkan. Namun MK sendiri menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat.
Keputusan MK ini berdasakan gugatan kalangan masyarakat sipil terhadap Undang-Undang Ciptaker atau UU Ciptaker. MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum ada standar baku pembuatan Omnibus Law. Selain itu juga, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya.
Lalu tiba-tiba, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai ganti UU Ciptaker yang ditolak. Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, langkah Jokowi adalah pelecehan terhadap MK.
"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).
Ia mengemukakan, jika nantinya akan disetujui DPR menjadi undang-undang, namun tidak ada pelibatan publik di dalamnya.
"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,"
Demikian penjelasan seputar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan link download Perppu Cipta Kerja.