Suara.com - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (2/1/2023) hari ini.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun saksi meringankan yang akan dihadirkan dari kubu Ricky adalah ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw.
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathanael dari Fakultas Psikologi UI," kata pengacara Ricky, Erman Uman kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023
Sementara itu, saksi meringankan atau a de charge dari kubu Kuat Maruf yakni ahki hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan.
"Hanya satu ahli pidana," ucap pengacara Kuat, Irwan Iriawan.
Diketahui, dalam kasus ini Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf dan Ricky, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa