Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 04:30 WIB
Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?
Massa buruh saat berujuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik," tegas Said Iqbal.

Sikap Kelompok Buruh

Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya. Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.

Saiq Iqbal mengemukakan, sebelum Perppu keluar, sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar ada win-win solution.

Bahkan, bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khusunya klaster ketenagakerjaan.

Ia mengemukakan, saat bertemu dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Seperti upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.

"Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah," katanya.

Selain itu, usulan berikutnya terkait outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja, outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2023, yakni tetap harus ada pembatasan.

Sementara terkait dengan pasal karyawan kontrak di dalam UU Cipta Kerja yang tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Pada Dibahas DPR

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). [ANTARA / Walda]
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). [ANTARA / Walda]

"Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI