Suara.com - Selama tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp136,4 miliar. Dana tersebut akumulasi denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan.
Uang ratusan miliar itu terkumpul dari hasil operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan yang secara rutin dilakukan KLHK.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan ada 115 kali dan 735 penanganan pengaduan dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21 selama 2022.
"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Warta Ekonomi-jaringan Suara.com pada Minggu (1/1/2023).
Baca Juga: Bio Farma Raih Penghargaan Proper Kategori Emas Ketujuh Kalinya dari KLHK
Ia juga mengatakan, dalam upaya menimbulkan efek jera kepada pelaku, KLHK telah menerapkan prinsip restorative justice, serta memberi hukuman kepada semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
"Penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban," katanya.
Selain itu, Rasio Sani memastikan KLHK akan konsisten melakukan penegakan hukum, dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusi masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi.
Baca Juga: Antam Bersama KLHK Berkolaborasi Pulihkan Lingkungan Bekas Penambangan di Cisantana Kuningan