Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 33.169 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang tahun 2022. Total nilai barang bukti kasus tersebut ditaksir mencapai Rp11,02 triliun.
"Kami telah melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022 kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).
Listyo merincikan barang bukti narkoba tersebut meliputi; 78.2 ton ganja kering, 416.100 batang pohon ganja, 0,26 kilogram Heroin, 55 kilogram kokain, 1 juta ekstasi, 6,3 ton sabu, dan 27 kilogram tembakau gorila.
Dia mengklaim keberhasilan pengungkapan kasus ini ditaksir dapat menyelamatkan 104 juta masyarakat dari bahaya penggunaan narkoba.
"Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar dia.
Di samping itu, mantan Kabareskrim Polri ini juga mengungkap pihaknya juga telah melakukan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap para bandar. Aset tracing terhadap para tersangka yang telah dilakukan penyitaan diklaim mencapai Rp131,1 miliar.