Kapolri: Sepanjang 2022 Polri Ungkap 33.169 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Capai Rp11,02 Triliun

Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:37 WIB
Kapolri: Sepanjang 2022 Polri Ungkap 33.169 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Capai Rp11,02 Triliun
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 33.169 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang tahun 2022. Total nilai barang bukti kasus tersebut ditaksir mencapai Rp11,02 triliun.

"Kami telah melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022 kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Listyo merincikan barang bukti narkoba tersebut meliputi; 78.2 ton ganja kering, 416.100 batang pohon ganja, 0,26 kilogram Heroin, 55 kilogram kokain, 1 juta ekstasi, 6,3 ton sabu, dan 27 kilogram tembakau gorila.

Dia mengklaim keberhasilan pengungkapan kasus ini ditaksir dapat menyelamatkan 104 juta masyarakat dari bahaya penggunaan narkoba.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

"Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Di samping itu, mantan Kabareskrim Polri ini juga mengungkap pihaknya juga telah melakukan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap para bandar. Aset tracing terhadap para tersangka yang telah dilakukan penyitaan diklaim mencapai Rp131,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI