Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:19 WIB
Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut
Warga melintas saat jam pulang kerja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Test Antigen atau PCR

Pemerintah sudah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 usai PPKM resmi dicabut. Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

Adapun Budi menerangkan pihaknya bakal mengeluarkan aturan untuk tes antigen maupun PCR setelah adanya pencabutan PPKM. Nantinya, aturan tersebut bakal dijalankan secara bertahap sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.

5. Vaksinasi

Meski COVID-19 mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku

Jokowi menyebut vaksinasi COVID-19 booster jadi modal imunitas pertama dalam melawan Corona. Terbukti, berkat kekebalan populasi Indonesia berada lebih dari 90 persen, tren kasus COVID-19 tak pernah lagi melambung tinggi.

"Kesadaran vaksinasi harus tetap dilaksanakan karena ini akan membantu
meningkatkan imunitas, dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,'' ungkapnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: 7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI