Suara.com - Satuan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam menangani sejumlah kasus besar di wilayah hukum Kaltara sepanjang Tahun 2022. Tercatat, 26 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara selama 2022, termasuk kasus korupsi.
"Jumlah 26 kasus ini naik 60 persen dibandingkan penanganan kasus di Tahun 2021 lalu," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Sabtu (31/12/2022).
Hendy memaparkan bahwa 26 kasus tersebut terbagi dalam 9 jenis kasus dan tiga diantaranya adalah kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Kasus korupsi tersebut adalah pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III, Kaltara. Tiga pegawai KSOP ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar.
Kedua, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi saluran air Malinau-Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021. Kasus korupsi berpotensi merugikan keuangan negara Rp 3-4 miliar.
Baca Juga: 219.675 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Sumut Sepanjang 2022
Proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau - Mansalong ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara.
Kegiatan Revitalisasi Saluran diantaranya Revitalisasi Saluran Air tersebut dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 7.639.880.000,-.
Ketiga, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek konstruksi landscape arena pelangi intimung tahap II tahun 2020 di Kabupaten Malinau. Berdasarkan audit PKKN oleh tim auditor, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,34 miliar. Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp4.665.573.700 yang bersumber dari APBD daerah.
"Pengungkapan enam kasus lainnya adalah perdagangan ballpress (karung padat berisi pakaian bekas) illegal dari Malaysia; perdagangan kosmetik tanpa izin edar dari kantor balai POM; tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah kecamatan Sekatak; kasus BBM yang tidak sesuai dengan dokumen; perkara tindak pidana penipuan online dengan mengatasnamakan Dirreskrimum Polda Kaltara; dan penanganan perkara Tindak pidana penipuan jual beli mobil online," jelas Hendy.
Hendy lalu memaparkan status dari 26 kasus yang ditangani selama satu tahun menjabat Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara. Sebanyak 11 kasus, kata dia, sudah masuk tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti), 3 kasus masuk tahap P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap), 3 kasus berstatus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), 2 kasus dalam tahap lidik dan 6 kasus dalam tahap sidik.
Baca Juga: Sejumlah Jalan di Karawang Bakal Ditutup Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2023, Ini Lokasinya
"Adapun berbagai kasus besar sepanjang tahun 2022, selama 12 bulan berjalan, beberapa kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di tengah masyarakat, pasalnya kasus tersebut juga melibatkan oknum aparat," ungkap Hendy.
Lebih lanjut, Hendy mengatakan, selamat bertugas dirinya selalu berupaya membangun tim yang solid serta presisi di Ditreskrimsus Polda Kaltara. Karena itu, kata dia, pihaknya bisa meraih prestasi yang membanggakan meskipun dengan kondisi personel yang minim.
"Minimnya personel, di mana baru 38 persen, tidak menyurutkan prestasi yang dicapainya. Semua personel bekerja sesuai level competancy dan networking sehingga menghasilkan capaian prestasi sesuai tujuan organisasi. Alhamdulilah, berkat anak buah yang hebat, bekerja dalam satu tim yang solid, dapat menunjukan performa terbaik Ditkrimsus Polda Kaltara," pungkas Hendy.