7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB
7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo sudah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada Jumat (30/12/2022) lantaran kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.

Menteri Dalam negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh Indonesia.

Diketahui, aturan mengenai pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang ditandatangani pada hari Jumat (30/12/2022).

Meskipun PPKM telah dicabut, Inmendagri menegaskan bahwa bukan berarti pandemi telah selesai. Status pandemi berada di bawah kuasa Organisasi kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib

Berikut poin-poin Inmendagri soal pencabutan PPKM tersebut:

1. Protokol Kesehatan Masih Wajib

Beberapa langkah pencegahan akan tetap diterapkan selama masa transisi ini. Seperti misalnya mewajibkan protokol kesehatan (prokes) dikarenakan risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi.

Masyarakat tetap diimbau untuk tetap menggunakan masker, terlebih pada saat berada di dalam kerumunan, di dalam ruangan yang tertutup, di tengah orang yang memiliki gejala, dan bagi mereka yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Masyarakat juga diminta untuk tetap mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer.

Baca Juga: Alasan PPKM Dihentikan oleh Jokowi, Bagaimana Nasib Perayaan Tahun Baru?

Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki maupun menggunakan fasilitas umum.

Suara.com - 2. Satgas Daerah Tetap Aktif

Meskipun PPKM sudah dicabut, Satuan Tugas (Satgas) Daerah akan tetap ada. Inmendagri menyebut bahwa kepala daerah harus tetap mengaktifkan Satgas daerah untuk memonitor, mengawasi, dan juga mencermati perkembangan kasus Covid-19.

Satgas juga diperlukan untuk mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan juga pengendalian Covid-19 untuk daerah masing-masing.

3. Vaksinasi dan Tes Covid-19

Dalam masa transisi menuju endemi ini, masyarakat juga diminta untuk tetap melakukan tes Covid-19 pada saat memiliki gejala ataupun berkontak erat dengan kasus positif. Namun, tes antigen dan PCR sudah tidak lagi diwajibkan pemerintah.

Tidak hanya itu, masyarakat pun masih diwajibkan melakukan vaksinasi dosis primer dan juga lanjutan ataupun booster, baik secara mandiri maupun terpusat seperti di tempat-tempat umum.

4. Pelanggar PPKM Tidak Disanksi

Saat ini, masyarakat tidak akan diberi sanksi apabila melanggar aturan PPKM yang telah diterbitkan oleh kepala daerah.

Dalam inmendagri disebutkan bahwa kepala daerah yaitu gubernur, bupati, dan juga walikota harus mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan juga ketentuan ataupun kebijakan lain yang memberikan sanksi untuk pelanggar ketentuan PPKM.

5. Kepala Daerah Diperbolehkan Beri Izin Keramaian

Kepala daerah diperbolehkan untuk memberikan izin keramaian terhadap aktivitas ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang keramaian atau kerumunan dengan catatan ‘sangat selektif’ serta tetap mengedepankan prokes sebagai acuan penerbitan izin dari kepolisian.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Inmendagri akan mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

6. Pengendalian Covid-19 Daerah Wajib Lapor Kementerian Terkait

Pada setiap penanganan, pencegahan, dan juga pengendalian Covid-19 di suatu daerah wajib dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

7. Inmendagri Berlaku 30 Desember 2022

Diketahui, instruksi dari Mendagri ini mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2022. Dengan adanya hal tersebut, Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan bali serta Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Meskipun demikian, pengetatan akan kembali diberlakukan jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI