Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menengok Lagi Kontroversi Isi UU Ciptaker

Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:10 WIB
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menengok Lagi Kontroversi Isi UU Ciptaker
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Rabu (28/12/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Jumat (30/12/2022). 

Perppu Ciptaker itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sendiri dinilai sebagai solusi terbaik di tengah badai dilema setelah putusan MK. Pasalnya, banyak kontroversi terkait UU Cipta Kerja sejak penerbitannya.

Berkaitan dengan itu, berikut ini isi UU Cipta Kerja yang kontroversial di Bidang Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup.

Hak cuti pekerja atau buruh

Kontroversi pertama adalah terkait hak cuti pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun di perusahaan yang sama. Dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, dibahas mengenai waktu sitirahat dan cuti.

Perubahannya menghapuskan frasa “Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Ketentuan ini dianggap mengurangi hak cuti pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun terus menerus di perusahaan yang sama.

Pekerja atau buruh tersebut menjadi tak berhak lagi memiliki istirahat panjang 2 bulan yang dilaksanakan di tahun ketujuh dan delapan, yang masing-masing 1 bulan.

Baca Juga: Jokowi King Maker 2024? "Kartu Pak Jokowi Dimainkan Pak Jokowi Sendiri"

Upah minimum pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI