Suara.com - Wacana diberlakukannya kembali pemilu proporsional tertutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali menambah daftar polemik Pemilu 2024.
Adapun Hasyim menyebut wacana tersebut kini tengah dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan diputuskan apakah nantinya sistem proporsional tertutup digunakan dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Sejumlah pihak kini keberatan dengan wacana itu, salah satunya dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.
Baca Juga: Kritik Rencana Sistem Proporsional Pemilu Tertutup, Fahri Hamzah: Ini Tradisi Partai Komunis
"Kalau betul Ketua KPU didorong partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, itu artinya masuk era politik partai komunis," kata Fahri dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (31/12/2022).
Wacana tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemilu sistem proporsional tertutup?
Publik juga bertanya-tanya apa beda sistem tersebut dengan sistem yang kerap dipakai beberapa pemilu sebelumnya, yakni proporsional terbuka.
Arti pemilu sistem proporsional tertutup
Mengutip penjelasan dari laman lembaga studi elektoral ACE Project, sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu yang memberikan hak kepada rakyat untuk hanya memilih partai politik yang ia inginkan.
Baca Juga: Tak Sepakat dengan KPU, PKS: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis
Kandidat atau tokoh politik tidak dapat dipilih secara individu oleh rakyat, melainkan partai politik sudah mempersiapkan nama kandidat yang akan terpilih bilamana partai memenangkan suara terbanyak.
Partai politik juga memilih calon mereka yang diusung ke kursi parlemen. Sesuai dengan namanya, sistem proporsional tertutup mengharuskan setiap partai politik untuk menyusun proporsi kandidat yang mengisi kursi pemerintahan.
Beda sistem proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka
Sistem proporsional tertutup bertolak belakang dengan sistem proporsional terbuka.
Adapun sistem proporsional terbuka memberikan hak pilih bagi rakyat untuk memilih nama calon tokoh politik secara individu yang diinginkan ketimbang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh partai politik.
Ada beberapa negara yang memakai sistem proporsional tertutup, yakni Kamboja, Portugal, hingga Turki.
Menkopolhukam setuju pemilu kembali memakai sistem proporsional tertutup
Meski ramai dikritik para politisi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendukung wacana kembalinya pemilu memakai sistem proporsional tertutup.
"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup," kata Mahfud dalam Forum Grup Diskusi dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto juga dalam kesempatan yang sama turut menjelaskan bagaimana pihaknya akan mempersiapkan diri jika sistem tersebut kembali diberlakukan.
"Sehingga negara menyiapkan, ikut menyiapkan kader-kader partai-partai yang lolos parlementiary treshold untuk dipersiapkan menjadi legislator yang hebat, yang punya landasan moral, yang punya pemahaman terhadap ideologi konstitusi kita, sehingga disiapkan, kasih raportnya disitu," ujar Hasto.
Kontributor : Armand Ilham