Suara.com - Wacana diberlakukannya kembali pemilu proporsional tertutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali menambah daftar polemik Pemilu 2024.
Adapun Hasyim menyebut wacana tersebut kini tengah dibahas Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan diputuskan apakah nantinya sistem proporsional tertutup digunakan dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Sejumlah pihak kini keberatan dengan wacana itu, salah satunya dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.
"Kalau betul Ketua KPU didorong partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, itu artinya masuk era politik partai komunis," kata Fahri dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (31/12/2022).
Wacana tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemilu sistem proporsional tertutup?
Publik juga bertanya-tanya apa beda sistem tersebut dengan sistem yang kerap dipakai beberapa pemilu sebelumnya, yakni proporsional terbuka.
Arti pemilu sistem proporsional tertutup
Mengutip penjelasan dari laman lembaga studi elektoral ACE Project, sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu yang memberikan hak kepada rakyat untuk hanya memilih partai politik yang ia inginkan.
Baca Juga: Kritik Rencana Sistem Proporsional Pemilu Tertutup, Fahri Hamzah: Ini Tradisi Partai Komunis
Kandidat atau tokoh politik tidak dapat dipilih secara individu oleh rakyat, melainkan partai politik sudah mempersiapkan nama kandidat yang akan terpilih bilamana partai memenangkan suara terbanyak.