Suara.com - Menjelang pergantian Tahun Baru 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Dulu, Jokowi sempat disebut enggan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Itu disampaikan Jokowi ketikan menerima Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2022). Pada saat itu PP Muhammadiyah sempat membicarakan perihal banyaknya kritikan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepada PP Muhammadiyah, Jokowi mengaku tidak mau menerbitkan Perppu Cipta Kerja melainkan melakukan revisi apabila dibutuhkan.
"Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Disebut Tak Berpendidikan oleh Hakim
Dua tahun berselang, Jokowi akhirnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Jokowi menerangkan kalau Perppu Cipta Kerja itu untuk mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menyebut kalau perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Oleh sebab itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga menekankan bahwa Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.
"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Baca Juga: Sebut Adanya Perbedaan Pemerintahan yang Jomplang, AHY lagi-lagi Bandingkan Era Jokowi dengan SBY
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan bahwa Perppu tersebut menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.
"Iya (gugur) dong. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Meski tidak membuat UU baru, menurut Mahfud, pemerintah sudah menjalani syarat tersebut dengan menerbitkan Perppu dengan alasan ada kebutuhan yang mendesak. Adapun kedudukan Perppu dikatakan Mahfud setara dengan UU.
"Dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu, alasan mendesaknya itu tadi," ucapnya.