Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Baru sehari diterbitkan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan kalau dokumen Perppu Cipta Kerja belum bisa ditemukan.
Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @madisnur pada Sabtu (31/12/2022).
"Sudah hampir 24 jam sejak peluncuran dan konpers kemarin, belum juga nongol nih dokumen Perppu Cipta Kerja," kata Isnur.
Isnur lantas berkelakar bahwa gaibnya dokuman Perppu Cipta Kerja harus dilapokan ke KontraS.
"Nampaknya perlu lapor @KontraS. Om @rivanlee lapor-lapor, ada yang hilang dan tak kunjung muncul ini," ungkapnya.
Isnur sudah berusaha untuk mencari dokumen Perppu Cipta Kerja sejak kemarin. Ia mencoba untuk mencarinya di situs resmi Sekretariat Negara, UU Cipta Kerja hingga situs resmi Kemenko Perekonomian.
"Belum nemu juga, bahkan webnya masih nyebutin RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Terbitkan Perppu
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini.
Baca Juga: Ketua KADIN Indonesia: Survei Buktikan UU Cipta Kerja Disambut Baik Masyarakat
"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).