Baru Diterbitkan Kemarin, YLBHI Bingung Dokumen Perppu Cipta Kerja Malah Gaib

Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:31 WIB
Baru Diterbitkan Kemarin, YLBHI Bingung Dokumen Perppu Cipta Kerja Malah Gaib
Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi demonstarasi menolak pengesahan RUKHP di depan Gedung DPR pada Senin (5/12/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Baru sehari diterbitkan, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan kalau dokumen Perppu Cipta Kerja belum bisa ditemukan.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @madisnur pada Sabtu (31/12/2022).

"Sudah hampir 24 jam sejak peluncuran dan konpers kemarin, belum juga nongol nih dokumen Perppu Cipta Kerja," kata Isnur.

Isnur lantas berkelakar bahwa gaibnya dokuman Perppu Cipta Kerja harus dilapokan ke KontraS.

Baca Juga: Ketua KADIN Indonesia: Survei Buktikan UU Cipta Kerja Disambut Baik Masyarakat

"Nampaknya perlu lapor @KontraS. Om @rivanlee lapor-lapor, ada yang hilang dan tak kunjung muncul ini," ungkapnya.

Isnur sudah berusaha untuk mencari dokumen Perppu Cipta Kerja sejak kemarin. Ia mencoba untuk mencarinya di situs resmi Sekretariat Negara, UU Cipta Kerja hingga situs resmi Kemenko Perekonomian.

"Belum nemu juga, bahkan webnya masih nyebutin RUU Cipta Kerja," tuturnya.

Terbitkan Perppu

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini.

Baca Juga: First Resources Sebut Miliki Izin Sah dan Dorong Penerapan UU Cipta Kerja

"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.

"Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Airlangga, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun pada 2023.

"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI