Suara.com - Publik kini tengah debat panas terkait dengan UU Cipta Kerja yang bertransformasi menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Perubahan tersebut terjadi seketika Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada kemarin ini, Jumat (30/12/22).
Adapun Perppu tersebut menandai babak baru polemik UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai inkonstitusional alias tidak sesuai konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, hingga segelintir pihak dan ahli hukum.
Berkat sebelumnya UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional oleh MK, hadirlah Perppu tersebut sebagai penggantinya.
Alih-alih diterima dengan antusias oleh publik, kini langkah Jokowi meneken Perppu tersebut menuai pro dan kontra. Beberapa pihak terutama pejabat hingga menteri turut menilai Perppu tersebut adalah bentuk respon pemerintah terhadap gejolak ekonomi global yang turut melanda Indonesia beberapa waktu kedepan.
Sedangkan di sisi lain, beberapa pihak seperti aktivis dan ahli hukum melayangkan kritik mereka terhadap langkah Jokowi tersebut.
Menko Perekonomian: Perppu Cipta Kerja menjawab urgensi resesi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjadi pihak yang mengumumkan Jokowi telah meneken Perppu Cipta Kerja itu.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Airlangga menyampaikan bahwa Perppu tersebut ditertibkan lantaran Republik kini terancam resesi ekonomi global.