Suara.com - Publik kini tengah debat panas terkait dengan UU Cipta Kerja yang bertransformasi menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Perubahan tersebut terjadi seketika Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada kemarin ini, Jumat (30/12/22).
Adapun Perppu tersebut menandai babak baru polemik UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai inkonstitusional alias tidak sesuai konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, hingga segelintir pihak dan ahli hukum.
Berkat sebelumnya UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional oleh MK, hadirlah Perppu tersebut sebagai penggantinya.
Baca Juga: Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Alih-alih diterima dengan antusias oleh publik, kini langkah Jokowi meneken Perppu tersebut menuai pro dan kontra. Beberapa pihak terutama pejabat hingga menteri turut menilai Perppu tersebut adalah bentuk respon pemerintah terhadap gejolak ekonomi global yang turut melanda Indonesia beberapa waktu kedepan.
Sedangkan di sisi lain, beberapa pihak seperti aktivis dan ahli hukum melayangkan kritik mereka terhadap langkah Jokowi tersebut.
Menko Perekonomian: Perppu Cipta Kerja menjawab urgensi resesi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjadi pihak yang mengumumkan Jokowi telah meneken Perppu Cipta Kerja itu.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: 7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
Airlangga menyampaikan bahwa Perppu tersebut ditertibkan lantaran Republik kini terancam resesi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga.
Sosok menteri sekaligus politisi Golkar tersebut juga memaparkan beberapa isu urgen seperti konflik geopolitik hingga perubahan iklim.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.
YLBHI: Perppu Cipta Kerja bentuk pembangkangan konstitusi
Langkah Jokowi teken Perppu Cipta kerja sayangnya tak diterima dengan baik oleh seluruh pihak.
Adapun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu 2/2022 tersebut sebagai bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi.
"Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
YLBHI juga menilai langkah tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah yang semakin bergerak ke arah yang lebih otoriter.
Aktivis ramai kritik Jokowi: Terima kasih atas kado tahun barunya
Keputusan Jokowi juga ramai dikritik oleh para aktivis melalui media sosial.
YLBHI melalui akun Twitter resminya juga menyindir Perrpu tersebut datang bak kado Tahun Baru yang diberi tanpa diminta.
Aktivis sosial Farid Gaban dan Bhagavad Sambada juga turut menyerukan keresahan mereka terkait dengan langkah Jokowi teken Perppu Cipta Kerja.
Farid Gaban menyebut langkah Jokowi melangkahi Mahkamah Konstitusi yang lebih berwewenang soal perundang-undangan.
"Presiden Jokowi menjadikan konstiusi barang mainan. Lalu, ketika konstitusi tak ada harganya lagi, apakah masih layak republik berdiri?," tulis Farid Gaban via akun Twitter.
Senada dengan Farid, Bhagavad Sambada menyindir republik cukup dikelola Jokowi, partai, Polri, tanpa kehadiran MK.
"Yaudah lah terus ngapain cosplay republik2an pake DPR sama MK, ada jokowi barengan PDIP sama polri udah cukup kayanya," sindir Bhagavad Sambada.
Kontributor : Armand Ilham