Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana suap perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) ke anggota Polri lainnya. Pada kasus ini KPK telah menetapkan tersangka pejabat di kepolisian, yakni AKBP Bambang Kayun Bagus.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berkaitan materi penyidikannya, dia tidak dapat mengungkapnya. Namun dia memastikan aliran suap selain kepada Bambang Kayun terus didalami penyidik.
"Mengenai materi penyidikan tentu akan terus didalami data informasinya, namun tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali saat dihubungi wartawan Sabtu (31/12/2022).
Ali memastikan hal itu juga akan terungkap pada persidangan nanti.
Baca Juga: Periksa Saksi Ini, KPK Usut Apartemen Gubernur Lukas Enembe di Jakarta
"Akan dibuka nanti di depan majelis hakim," ujarnya.
Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Kayun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukannya untuk bebas dari jeratan hukumnya.
Namun Majelis Hakim menolak seluruhnya permohonan Bambang Kayun. Ditegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Pada kasus ini, KPK membeberkan AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca Juga: Kabar KPK Sita Aset Korupsi Gibran Putra Jokowi Bikin Gempar, Begini Faktanya