Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berakhir. Jokowi sebelumnya menyampaikan rencana penghentian PPKM. Lantas apa yang jadi alasan PPKM dihentikan?
Sebelumnya, PPKM diterapkan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi COVID-19. PPKM telah diberlakukan di sejumlah tingkatan, mulai dari level 1 hingga level 4. Menurut Presiden Jokowi, kondisi COVID-19 di Tanah Air sudah terkendali.
Meski pembatasan telah dihentikan, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko COVID-19. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pedoman penggunaan masker di keramaian dan ruang tertutup tetap berlaku.
Selain itu, vaksinasi COVID-19 juga harus dilanjutkan agar dapat memberikan kekebalan tubuh. Masyarakat juga harus lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan berobat untuk COVID-19.
Baca Juga: PPKM Dicabut Jokowi, Bandara Soetta Tetap Perketat Prokes Cegah Covid-19 dari China hingga Amerika
Ia mengatakan otoritas dan institusi pemerintah serta fasilitas dan personel kesehatan juga harus tetap waspada, terutama untuk memberikan vaksinasi booster. Ia menambahkan, pemerintah juga akan terus menyalurkan bantuan sosial dan insentif meski PPKM dihentikan.
Alasan PPKM dihentikan
Dikutip dari berbagai sumber, alasan PPKM dihentikan juga disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia menjelaskan alasan pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.
Moeldoko menjelaskan, keputusan pembatalan ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo berupa 'gas dan rem' untuk penanganan COVID-19. Kebijakan 'gas dan rem' ini juga harus disesuaikan secara dinamis.
Saat ini, lanjut Moeldoko, pemerintah telah memutuskan untuk tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai dengan yang ada saat ini dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ada beberapa pengetatan.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Netizen Komplain ke Jokowi: Copot Maskernya Kapan Bos?
Pengetatan ini berdasarkan pada data vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi untuk lansia sendiri masih dilanjutkan di Pulau Jawa dan Bali.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR maupun antigen.
Demikian itu hal-hal yang berkaitan dengan alasan PPKM dibatalkan.
Kontributor : Mutaya Saroh