Suara.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mendesak negara mengakui pelanggaran HAM berat masalalu dan menyampaikan permintaan maaf.
Hal itu menyusul Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah menyelesaikan tugasnya menyusun laporan 12 pelanggaran HAM berat masalalu. Namun dia menegaskan pengakuan dan permintaan maaf tersebut harus dibarengi dengan tindak lainnya yag memulihkan para korban dan keluarganya.
"Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan serangakaian action plans atau rencana tindakan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM secara keseluruhan," kata Rivanlee kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (31/12/2022).
Menurutnya ada tiga upaya pemulihan yang harus dilakukan pemerintah, yaitu kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Banyak Dikritik, Tim Perumus Jelaskan Alasan KUHP Baru Masih Ada Pasal Hukuman Mati
Kompensasi, negara diharuskan membayarkan kerugian para korban dan keluarga korban. Hal itu bisa berupa penggantian uang biaya hidup dari anak-anak korban dan keluarganya atau ahli waris, seperti pendidikan.
Kemudian dari segi restitusi, negara diharuskan mengembalikan mata pencarian korban atau keluarganya atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalau. Tak hanya itu, negara harus memastikan status korban secara keperdataan.
Ketiga, rehabilitasi negara diharuskan menjamin perlindungan para korban atua keluarganya. Hal itu meliputi akses kesehatan dan psikologis atas peristiwa kelam yang mereka alami.
Selain itu negara memastikan keberlanjutan hidup dan memulihkan nama baik mereka.
Seperti diketahui, Tim PPHAM telah merampungkan tugasnya dan menyerahkan laporannya kepada pemerintah atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga: Gubernur NTB Angkat Bicara Soal Penutupan AMMAN Mineral, Begini Katanya
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono belum dapat membeberkan temuan mereka ke publik, sampai Presiden Joko Widodo selesai membacanya terlebih dahulu.
Adapun 12 pelanggaran HAM masalalu yang diselidiki di antarnya, Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999 dan Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.