Suara.com - Ferdy Sambo kembali menerima sorotan usai menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, gugatan ini ternyata hanya memiliki perjalanan yang amat singkat.
Sambo yang kini berstatus terdakwa atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membatalkan gugatan tersebut. Apa alasannya dan bagaimana perjalanan singkat penggugatan ini?
Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Dalam sidang Kamis (29/12/2022) di PN Jaksel, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggugatan ini diajukan atas dasar pemecatannya sebagai anggota Polri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jokowi Pilih Beristirahat di Bogor Saat Malam Tahun Baru 2023
Adapun gugatan untuk Presiden dan Kapolri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Cabut Gugatan, Apa Alasannya?
Hanya selang satu hari, Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Arman Hanis. Pencabutan ini dilakukan setelah Sambo menerima masukan dari sejumlah pihak.
"Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman kepada wartawan.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
Arman kemudian mengungkap alasan kliennya mencabut gugatan tersebut. Ia mengatakan hal itu dikarenakan rasa cinta Sambo terhadap institusi Polri. Lebih lanjut, kliennya disebut sudah membuktikan rekam jejak yang berintegritas selama 28 tahun.
"Pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi kepolisian. Klien kami juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Arman.
Arman juga menyatakan jika Ferdy Sambo sangat menyesali pembunuhan berencana yang dilakukannya itu. Sambo, katanya, akan terus mengikuti proses hukum hingga menghasilkan keputusan yang adil bagi korban dan terdakwa.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," imbuhnya.
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Sudah diketahui bahwa alasan Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena masalah pemecatan. Adapun dirinya menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Agustus 2022 atas dasar pelanggaran etik kepolisian.
Tak terima, Ferdy Sambo mengajukan banding, namun ditolak oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP). Sambo saat itu belum menyerah dan melayangkan gugatan putusan sidang kode etik ke PTUN
Sayangnya, pemecatan tersebut tetap tidak bisa dibatalkan karena bersifat final dan mengikat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti