Suara.com - Berdasarkan analisis dan evaluasi kinerja tahun 2022, Polda Jawa Timur menyatakan bahwa penanganan kasus tragedi Kanjuruhan belum tuntas.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaku bahwa kasus tersebut menjadi kasus yang menonjol di antara perkara-perkara lain yang terjadi di sepanjang 2022.
"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol. Toni Harmanto pada Sabtu (31/12/2022).
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter di akhir laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Baca Juga: 5 Peristiwa Besar Menggegerkan Jatim Menjelang Akhir Tahun 2022
Keenam tersangka tersebut masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Namun, ada satu tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
Berkas perkara itu atas nama tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang pada akhirnya dibebaskan karena masa penahanannya telah habis pada 21 Desember lalu.
Kapolda Jatim memastikan bahwa penyidikan perkara kasus tragedi Kanjuruhan dengan tersangka eks Dirut PT LIB masih berlanjut.
Baca Juga: Tutup Buku 2022 dan Tragedi Kanjuruhan yang Menyisakan Tanda Tanya "?"
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya. [ANTARA]