Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Perkara Lewat Restorative Justice

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2022 | 23:19 WIB
Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Perkara Lewat Restorative Justice
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Antara/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab jaksa yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” kata Burhanuddin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI