7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:37 WIB
7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - poin penting perpu cipta kerja (setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 4. Tenaga Kerja Asing (TKA) 

• TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu. 

• Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli. 

5. Pesangon 

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

• Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

 6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP

• JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. 

• Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP. 

• Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI