7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:37 WIB
7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - poin penting perpu cipta kerja (setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  

• Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh. 

• PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. 

 2. Alih Daya (Outsourcing) 

• Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya. 

• Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya. 

 3. Upah Minimum (UM) 

• UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP). 

• Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu. 

• UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI