Kompolnas: Gugatan PTUN Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Mengada-ada

Rifan Aditya | Sekar Anindyah Lamase
Kompolnas: Gugatan PTUN Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Mengada-ada
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Kompolnas menilai gugatan Sambo hanya mengada-ada, padahal keputusan PTDH sudah sangat tepat.

Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN

Setelah membuat kehebohan karena menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak mencabut laporannya.

Pencabutan laporan gugatan tersebut diumumkan Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, Jumat (30/12/2022).

"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.

Baca Juga: Jokowi-Puan Akhirnya Bersua! Buka Puasa di NasDem Tower Jadi Sinyal Apa?

Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.

Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan.

"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.