Bawaslu kemudian melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Hasil mediasi itu adalah keputusan Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Kontributor : Trias Rohmadoni