Suara.com - Partai Ummat telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah KPU menyatakan lolos verifikasi faktual perbaikan. Pengumuman itu disampaikan KPU RI dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (30/12/2022).
Lolosnya Partai Ummat tentu menambah daftar partai peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU diketahui telah mengumumkan sebanyak 17 parpol peserta pemilu 2024. Simak daftar lengkap parpol peserta pemilu 2024 berikut ini.
Daftar Lengkap Parpol Peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat
Baca Juga: Partai Ummat Mau Dukung Siapa Jadi Capres 2024? Amien Rais: It's Too Early To Tell
Partai Ummat Lolos Verifikasi
KPU telah resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 usai dilakukan proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner KPU Idham Holik mengungkap parpol besutan Amien Rais itu sudah memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Partai Ummat juga memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah di Sulawesi Utara.
"Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024)," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta pada Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu. Partai Ummat jadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Tak terima dengan keputusan KPU, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.
Bawaslu kemudian melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Hasil mediasi itu adalah keputusan Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.
Kontributor : Trias Rohmadoni