Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia

Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:09 WIB
Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia
Ilustrasi PPKM (PIxabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan yang ketat

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pada pukul 17.00

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit

8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery

9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring

10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan

PPKM level 4

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI