Perjalanan Kasus Bripka HK sampai Didemosi 4 Tahun Gegara Selingkuh, Istri Kecewa

Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:26 WIB
Perjalanan Kasus Bripka HK sampai Didemosi 4 Tahun Gegara Selingkuh, Istri Kecewa
Sosok Bripka HK dan istrinya, I.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan, Bripka Hadi Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun. Ia dilaporkan istrinya atas  dugaan pelanggaran etik profesi sebagai anggota Polri yakni melakukan perselingkuhan hingga penelantaran.

Bripka HK juga dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kini ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Simak perjalanan kasus Briipka HK berikut ini.

Viral Bripka HK Diduga Selingkuh

Kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK awalnya mencuat ke publik setelah beredar video di media sosial. Dalam video itu juga ada tangkapan layar percakapan via WhatsApp dan bukti laporan yang dilayangkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, tampak juga dua perempuan yang diduga selingkuhan Bripka HK. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Turunkan 23 Ribu Personel untuk Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2023

Terkait beredarnya video viral tersebut, Bripka HK disebut telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Bripka HK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Kemudian pada 13 Oktober 2022 telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK. 

Istri Serahkan Bukti Chat dan Saksi Diperiksa

Laporan istri Bripka HK yang diduga berselingkuh dengan banyak wanita itu kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, sang istri IS, melampirkan bukti percakapan perselingkuhan suaminya.

IS melampirkan bukti percakapan yang diduga suaminya, HK dengan salah satu selingkuhan yang juga viral di media sosial.

Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK. Mertua Bripka HK atau ibu IS diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Ayah Norma Risma Muncul, Netizen Soroti Wajahnya

Hanya Didemosi 4 Tahun

Bripka HK dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (28/12/2022) kemarin. 

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," ujar Endra Zulpan.

Istri Bripka HK Protes Tak Adil

Terkait sanksi Bripka HK, sang istri kecewa dan melayangkan protes. Sanksi yang dijatuhkan pada Bripka HK dinilai IS tidak berkeadilan karena Bripka HK tidak disanksi PTDH, tetapi hanya demosi selama 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat.

Pihak IS mengatakan fakta di persidangan jelas bahwa Bripka HK mengaku berselingkuh dengan banyak perempuan. Bripka HK sendiri yang mengakui perbuatannya itu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI