Suara.com - Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan, Bripka Hadi Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun. Ia dilaporkan istrinya atas dugaan pelanggaran etik profesi sebagai anggota Polri yakni melakukan perselingkuhan hingga penelantaran.
Bripka HK juga dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kini ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Simak perjalanan kasus Briipka HK berikut ini.
Viral Bripka HK Diduga Selingkuh
Kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK awalnya mencuat ke publik setelah beredar video di media sosial. Dalam video itu juga ada tangkapan layar percakapan via WhatsApp dan bukti laporan yang dilayangkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, tampak juga dua perempuan yang diduga selingkuhan Bripka HK.
Terkait beredarnya video viral tersebut, Bripka HK disebut telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Bripka HK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Kemudian pada 13 Oktober 2022 telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.
Istri Serahkan Bukti Chat dan Saksi Diperiksa
Laporan istri Bripka HK yang diduga berselingkuh dengan banyak wanita itu kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, sang istri IS, melampirkan bukti percakapan perselingkuhan suaminya.
IS melampirkan bukti percakapan yang diduga suaminya, HK dengan salah satu selingkuhan yang juga viral di media sosial.
Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK. Mertua Bripka HK atau ibu IS diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Turunkan 23 Ribu Personel untuk Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2023
Hanya Didemosi 4 Tahun