Bukannya Ditahan KPK, Tersangka Korupsi APBD Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Sibuk Resmikan Kantor Pemerintahan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:59 WIB
Bukannya Ditahan KPK, Tersangka Korupsi APBD Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Sibuk Resmikan Kantor Pemerintahan
Jayapura, 30/12 (ANTARA) - Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan empat bangunan milik pemerintah dan pihaknya berharap generasi muda setempat dapat terus melanjutkan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe masih menyandang status tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD. Alih-alih menjalani penahanan, Lukas malah sibuk bekerja di Papua.

Seperti saat ini, di mana Lukas meresmikan empat bangunan milik pemerintah di Jayapura. Empat kantor yang diresmikan itu ialah Kantor Gubernur Papua, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Papua, selain itu juga Kantor Samsat di tiga kabupaten, lima gedung Pelayanan RSUD Jayapura dan Pelabuhan Keppi di Kabupaten Mappi.

"Jadi kantor-kantor ini megah sekali di mana pembangunan kantor yang luar biasa. Untuk itu kepada anak muda silakan gunakan dan rawat gedung ini dengan baik," kata Lukas di Kantor Gubernur Papua, melansir Antara, Jumat (30/12/2022).

Lukas mengklaim kalau pembangunan empat kantor tersebut hasil kerja keras dirinya bersama Wakil Gubernur Papua almarhum Klemen Tinal sesuai visi dan misi tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi Papua.

Baca Juga: Harta Tajir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' dari Hukuman Bayar Rp17 M

"Kami sudah mau pensiun untuk itu silakan generasi muda mengisi kantor Gubernur Papua yang baru ini," jelasnya.

Belum Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjelaskan alasan belum menahan Lukas meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kalau Lukas mengajukan permohonan izin ke KPK untuk berobat ke rumah sakit di Singapura.

"Kemarin Lukas Enembe mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan," kata Alex kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Menanggapi permohona itu, KPK merekomendasikan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Namun, jika nantinya harus dirawat di Singapura, KPK pun akan memfasilitasi.

Baca Juga: Gibran Ogah Dipanggil Pak Wali oleh Warga Kalimantan, Warganet: Bisa Panggil Noah atau Ungu Juga?

"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi. Tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kami tahan, kemudian kami antarkan kalau yang bersangkutan sakit," ujar Alex.

Dia mengemukan, KPK bisa melakukan penahanan paksa. Namun situasi masyarakat di Papua jadi pertimbangan lembaga antikorupsi itu untuk mengurungkan niat melakukan penjemputan paksa terhadap Enembe.

"Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kami lakukan pemeriksaan di rumahnya saja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI