Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori mengingatkan dosa besar dari perbuatan zina, apalagi zina yang dilakukan antara menantu dan mertua. Pesan ini disampaikan Bukhori menanggapi kisah viral Rozy Zay Hakiki, seorang suami yang diceraikan istrinya, yakni Norma karena tepergok berselingkuh dengan ibu mertuanya, Rihanah Anah.
Bukhori mengatakan kedudukan ibu mertua ialah mahram sehingga posisinya selaiknya ibu kandung. Artinya berzina dengan ibu mertua dosanya terhitung seperti berzina dengan ibu kandung.
"Ibu mertua itu mahram selamanya, karenanya mezinainya sama dengan menzinai ibu sendiri, hukumnya dosa besar satu tingkat di bawah menyekutukan Allah," kata Bukhori dihubungi, Jumat (30/12/2022).
Bukhori lantas menyampaikan hukuman secara Islam yang bisa diterapkan kepada pelaku zina terhadap ibu mertua, yaitu rajam atau dihukum dengan dilempar batu hingga mati.

"Dalam hukum Islam orang yang menzinai ibu mertua berarti telah melakukan zina muhsan karenanya dihukum mati (rajam)," kata Bukhori.
Skandal Seks Menantu dengan Ibu Mertua
Seorang pria bernama Rozy diceraikan istrinya, Norma Rismala. Alasannya memprihatinkan, sang suami diduga berzina dengan ibu mertuanya sendiri.
Bahkan dari keterangan ayah kandung Norma yang tertuang di Putusan Pengadilan Agama Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, ia warga Banten tersebut mengetahui kalau rumah tangga Norma dengan Rozy sudah tidak harmonis sejak tiga bulan dari ijab kabulnya pada 4 April 2021.
Penyebabnya tak lain karena Rozy diduga memiliki hubungan asmara dengan mertuanya sendiri.
Baca Juga: PKB: Sistem Proporsional Tertutup Memang Mudahkan KPU, Tapi Ada Harga Cukup Mahal sebagai Dampaknya
Dugaan itu bukan tanpa alasan. Ayah Norma, warga sudah curiga kalau Ibu kandung Norma kerap mendatangi kontrakan disaat anaknya pergi berjualan pada September 2022.