Suara.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyampaikan pesan ke Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi agar tidak ciba-coba melakukan penundaan Pemilu 2024. Apalagi kata Amien Rais, sampai menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Hal itu disampaikan Amien usai Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.
Amien awalnya menyampaikan usai lolos, Partai Ummat akan menapaki jalan perjuangan ke depan. Ia mengingatkan, agar ke depan tidak perlu ada lagi hal-hal yang tak perlu terjadi.
"Kita akan menapaki perjuangan di masa depan secara betul-betul transparan, kemudian tidak boleh lagi ada hal-hal katakanlah yang membuat goncangan-goncangan yang tidak perlu," kata Amien di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Amien lantas menyampaikan pesan untuk Jokowi, salah satunya jangan sampai melakukan penundaan Pemilu 2024.
"Karena itu, mudah-mudahan, ini messages saya kepada Presiden Jokowi. Mudah-mudahan Pemilu 2024 jangan sampai pernah ditunda atau diundur. Karena tidak ada alasan," tuturnya.
Selain itu, ia juga mewanti-wanti Jokowi agar tak tergoda dengan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Berikutnya lagi, tolong Presiden Jokowi bayang-bayang untuk menambah 2 tahun, 3 tahun itu juga lupakan," ujarnya.
Lebih lanjut, eks Ketua MPR RI ini menyatakan mendukung Jokowi agar bisa menyelesaikan masa jabatannya pada Oktober 2024 nanti.
Baca Juga: Perhatian! Pandemi Covid-19 Belum Selesai Meski PPKM Resmi Dicabut
"Jadi Insyaallah, kita mendukung, mudah-mudahan Presiden kita yang sekarang ini Pak Jokowi itu tanggal 20 Oktober 2024 itu sudah selesai, purna tugas. Insyaallah menjadi guru bangsa dan seterusnya," pungkasnya.
Lolos Jadi Peserta Pemilu
Sebelumnya, Partai Ummat secara resmi dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Partai dengan pentolan Amien Rais tersebut nantinya akan menggunakan nomor urut 24 dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI 551/2022 tentang Perubahan SK KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Pemilu DPR, DPRD dan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Lokal Aceh Tahun 2024, Partai Ummat resmi jadi peserta Pemilu 2024.