KPU Diminta Fokus Selesaikan Masalah DPT, TII: Masalah Klasik dalam Pemilu

Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:23 WIB
KPU Diminta Fokus Selesaikan Masalah DPT, TII: Masalah Klasik dalam Pemilu
Ilustrasi daftar pemilih tetap (DPT). Selama ini persoalan DPT kerap muncul saat kontestasi politik lima tahunan dan kerap kali menjadi masalah serius.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk benar-benar memperhatikan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang kerap menimbulkan persoalan dalam setiap gelaran kontestasi politik lima tahunan, Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Arfianto Purbolaksono merespons tuntasnya tahapan pendaftaran dan verifikasi partai yang ditandai selesainya proses verifikasi Partai Ummat yang dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual perbaikan yang kemudian sah menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

Ia mengemukakan, saat ini KPU dihadapkan dengan tahapan penting selanjutnya. Salah satunya yang kerap menimbulkan persoalan yakni penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

"Penyusunan daftar pemilih menjadi penting untuk disoroti dalam rangka mengantisipasi permasalahannya, mengingat persoalan penyusunan daftar pemilih merupakan masalah klasik dalam pemilu di Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com di Jakarta (30/12/2022).

Baca Juga: Dituding Ancam Wanita Emas Buat Video Permohonan Maaf, Ketua KPU: Ya Allah...

Arfianto mengatakan hal tersebut dengan mengacu pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. Ia meminta KPU harus berhati-hati dalam penyusunan data pemilih. Agar KPU dapat mengurai dan mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada pada pemilu sebelumnya.

Sementara itu, Arfianto mengapresiasi KPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang telah menyamakan persepsi terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DP4LN sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Karena jika pada pemilu sebelumnya, PKPU Nomor 11 tahun 2018 yang menjadikan DP4 dan DP4LN hanya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan daftar pemilih.

Sedangkan saat ini, PKPU Nomor 7 tahun 2022 secara tegas disebutkan bahwa DP4 dan DP4LN menjadi bahan dalam penyusunan daftar pemilih, Dengan demikian, maka diharapkan penyusunan daftar pemilih dapat lebih akurat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Baca Juga: NasDem Skakmat Ketua KPU: Hasyim Asyari Offside, Langkahi Wewenang, Tak Patut, dan Tak Etis!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI