Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pencabutan PPKM itu bukan berarti pandemi Covid-19 telah selesai.
"Sekali lagi, tidak brarti pandemi selesai jadi jangan sampai kita euforia," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Senada dengan Tito, Jokowi juga menyampaikan bahwa status darurat Covid-19 di Indonesia itu mengikuti langkah organisasi kesehatan dunia atau WHO. Status darurat itu belum dicabut karena pandemi Covid-19 secara global belum berakhir sepenuhnya.
"Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of International dari badan kesehatan dunia (WHO)," ujar Jokowi.
Baca Juga: Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya
Oleh sebab itu, meskipun sudah mencabut PPKM, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk waspada akan adanya penyebaran Covid-19. Meski tidak ada pembatasan, Kepala Negara mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mengenakan masker dan melakukan vaksinasi Covid-19.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19. Pemakaian masker dikeramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi resmi mencabut PPKM. Keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan kajian lebih dari 10 bulan.
Selain itu, pemerintah juga melihat pandemi Covid-19 yang terus melandai.
Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Dilanjutkan
Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucapnya.