Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap alasan kliennya batal menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas putusan pemecatan dari kepolisian.
Arman mengatakan pencabutan gugatan tersebut berdasarkan rasa cinta Sambo kepada Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi kepolisian," kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi
Hal itu, kata Arman, dibuktikan lewat rekam jejak eks Kadiv Propam Polri tersebut selama 28 tahun bertugas di kepolisian.
"Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ungkapnya.
Arman menambahkan, Sambo merasa sangat menyesal atas perbuatannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua HUtabarat.
Dia menyampaikan kasus tersebut kini menjadi fokus utama bagi Ferdy Sambo.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," papar Arman.
Cabut Gugatan
Setelah membuat kehebohan karena menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak mencabut laporannya.
Pencabutan laporan gugatan tersebut diumumkan Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, Jumat (30/12/2022).
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.
Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum. Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan.
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.