"Karenanya apa pun yang dipilih ia perlu ditemani dan bila melaporkan kasusnya, perlu didampingi," kata Andy.
Untuk mengakses pendampinga secara hukum dan psikologis, Norma dapat mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Idealnya, institusi ini dapat menjadi ruang perempuan tersebut mendapatkan penguatan pendampingan," jelas Andy.