Suara.com - Komnas Perempuan turut merespons kasus perselingkuhan yang dialami seorang perempuan bernama Norma Rismala yang saat ini menjadi buah bibir masyarakat, khususnya di media sosial.
Kasus itu menggegerkan publik, karena suaminya berselingkuh denga ibu kandung Norma, yang tak lain mertua dari pasangannya tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan Norma sebagai korban peselingkuhan bisa menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Norma dapat melaporkan ke polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Ngotot Tidak Berhubungan Intim dengan Menantu, Ibu Norma Risma: Cuma Ikut Ngadem
"Tergantung dari kondisi perselingkuhan dan dampaknya, perempuan dalam perkawinan yang pasangannya berselingkuh dapat menggunakan UU PKDRT untuk melaporkan tindak kekerasan psikis, dan/atau kekerasan fisik, dan/atau penelantaran," kata Andy saat dihubungi Suara.com pada Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Andy menilai keputusan tersebut berada di tangan Norma yang menjadi korban dari ketidaksetiaan suaminya.
"Tentunya ia juga punya pilihan untuk tidak melaporkan, melainkan mengugat perceraian saja. Atau bahkan bertahan dalam perkawinannya itu," kata Andy saat dihubungi Suara.com pada Jumat (30/12/2022).
Hal itu mengingat, Norma yang berada di posisi yang sulit, sebab pada kasusnya, sang suami berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
"Masing-masing pilihan tidak mudah bagi pihak perempuan tersebut (Norma) dengan banyak pertimbangan baik personal, relasi pasangan, keluarga, maupun sosial kemasyarakatan," kata Andy.
Baca Juga: Norma Risma Sakit Hati Mantan Suami Punya Kekasih Baru: Mana Aku Masih Ada Rasa
Namun jika akhirnya Norma memilih langkah hukum atas kasusnya dia perlu mendapatkan pendampingan.
"Karenanya apa pun yang dipilih ia perlu ditemani dan bila melaporkan kasusnya, perlu didampingi," kata Andy.
Untuk mengakses pendampinga secara hukum dan psikologis, Norma dapat mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Idealnya, institusi ini dapat menjadi ruang perempuan tersebut mendapatkan penguatan pendampingan," jelas Andy.