Suara.com - Raden Indrajana Sofiandi, eks petinggi OVO yang viral karena menganiaya anaknya di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) mangkir saat diperiksa polisi, hari ini. Alasannya Indrajana tidak memenuhi panggilan kasus KDRT anak kandungnya itu karena alasan sedang sakit.
"Klien kami tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, dikarenakan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, sedang tidak enak badan," ujar pengacara Indrajana, Jonathan Christian kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Jonathan menyebut pihaknya akan menyerahkan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi menuturkan penyidik bakal melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap pelaku.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Ayah Viral Penganiaya Anak di Apartemen Jaksel Jumat Lusa
"Untuk jadwal nanti dijadwalkan kembali, yang jelas hari tanggal pasti dijadwalkan oleh penyidik," ungkap Nurma.
Nurma menyebut sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut selama proses penyidikan.
"Dari mulai korban dua orang, satu pelapor, karyawan, satpam, kemudian juga tukang parkir. Sudah lima orang, kalo yang penyelidikan udah tujuh orang kemudian dalam tahap penyidikan udah lima orang," ucap Nurma.
Motif KDRT Gegara Anak Main Game
Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 2021. Ketika itu, awalnya istri RIS sekaligus ibu korban berinisial KEY mengadukan anaknya tersebut yang bermain game saat waktu sekolah daring.
"Anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Selasa (20/12/2022).
Menurut Irwandhy, korban baru melaporkan kejadian ini pada 23 September 2022 lalu. Meski begitu dia memastikan kasus tersebut tetap diproses.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut korban dalam kasus ini berjumlah dua orang. Keduanya berinisial KR dan KA, anak dari KEY dan pelaku RIS.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," tutur Ade Ary.