Terancam Hilang Pekerjaan karena Aturan Heru Budi, PJLP Paruh Baya: Dulu Kami Rintis, Sekarang Dicampakkan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:13 WIB
Terancam Hilang Pekerjaan karena Aturan Heru Budi, PJLP Paruh Baya: Dulu Kami Rintis, Sekarang Dicampakkan
Sejumlah PJLP mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk protes kebijakan pembatasan usia PJLP yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan paling tua 54 tahun.

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI