Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menyiapkan Instruksi Mendagri tentang Pencabutan PPKM yang berlaku mulai Jumat (30/12/2022). Kata Tito, PPKM itu dapat diberlakukan lagi.
Tito menerangkan kalau PPKM bisa diberlakukan kembali apabila kasus Covid-19 kembali melonjak.
"PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," terang Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Menurut Tito, karena adanya pencabutan PPKM, maka Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang awalnya berlaku hingga 9 Januari tidak akan dilanjutkan.
Baca Juga: Update Covid-19: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Fix Sudah Boleh Lepas Masker?
Kemudian, meski PPKM dicabut, mantan Kapolri tersebut menegaskan bukan berarti pandemi Covid-19 telah selesai.
"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasai kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM dari Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Jokowi Pastikan Bansos Pandemi Covid-19 akan Terus Disalurkan Meski PPKM Dicabut
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.
Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.
Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucapnya.